Senin, 26 September 2011

General News



JAKARTA 18/6 – BA'ASYIR. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (16/6). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelisim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis 15 tahun dan dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.MJ/Fajar Ambya/11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar